BARABAI-Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melalui Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Barabai, Jalan A.Yani Kelurahan Pantai Hambawang Timur Kecamatan Labuan Amas Selatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (08/02/2023)
Dari pihak Kejaksaan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Saripudin, S.H., Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Ratna Septyadiva, S.H., Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Lucky Kresna Aji, SH. dan analis Penuntutan (Calon Jaksa) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Alif Hartama Harahap, yang mana ketiganya menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut,
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).”terang Saripudin, S.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah
Lebih lanjut Saripudin mengatakan Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman. Dan program tersebut juga sejalan dengan tugas dan wewenang kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan “Peningkatan kesadaran hukum masyarakat”.”tambahnya
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMAN 2 Barabai mengangkat tema tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, UU ITE, dan kenakalan remaja seperti tawuran pelajar dan perilaku seks bebas. Dalam pemaparan materi narasumber menyampaikan tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, dan efeknya apabila seseorang menggunakan narkoba. Narasumber juga menyampaikan terkait ancaman pidana akibat penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar.
Selain itu juga disampaikan mengenai ITE, dimana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata, masyarakat luas juga dapat berinteraksi melalui dunia maya atau media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat diposting di media sosial, oleh karena itu sangat perlu kehatian-haban dalam memposting apapun di media sosial.
Pada kesempatan tersebut jga disampaikan tentang tindak pidana didalam UU ITE seperti menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan asusila, judi, ujaran kebencian dan berita bohong. Kemudian juga narasumber menyampaikan materi terkait larangan seks bebas dibawah umur karena dapat terjerat pidana melalui UU Perlindungan Anak dan tawuran pelajar yang dapat dikenakan pidana Pasal 170 dan 351 KUHP.”tutupnya.(penkumkejarihst).