BARABAI-Kembali Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus terjadi dan mengalami peningkatan sebaran titik panas.
Berdasarkan pemantauan dari aplikasi SIPPONGI di wilayah kecamatan Labuan Amas Utara terdapat 13 Titip api yang berpotensi membesar. Sabtu (02/09/2023).
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Untuk kecamatan Labuan Amas Utara pada hari ini terdapat 13 titik api/hotspot yang tersebar di desa Rantau Bujur, Banua Kupang, Binjai Pirua, Mantaas, Samhurang dan Tabat, merupakan lahan kosong atau rawa, dan untuk pemilik lahan tidak diketahui,
Aparat gabungan dari Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara, Polsek Kasarangan, BPBD Kab.HST, Manggala Agni dan warga melakukan pengecekan titik api dan menemukan Lahan yang sudah terbakar bervariasi dari 0, 2 hektar hingga 2 hektare,
Sementara itu di wilayah kecamatan Pandawan aparat gabungan berjibaku dengan asap dan api melakukan pemadaman kebakaran lahan di desa Mahang Sungai Hanyar, Kambat Utara dan desa Setiap.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Dengan peralatan gepyok dan ranting kayu aparat gabungan memadamkan api dibantu dengan alat pemotong mesin rumput untuk memecah api sebelum dipadamkan.
Berdasarkan grafik diagram dan persentase data periode 1 hingga 27 Agustus 2023 oleh Pos Komando Penanganan dan Pemadaman Karhutla Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST, pada bulan Agustus 2023, secara total terdeteksi sebanyak 332 titik panas dan telah melahap lahan seluas 22, 78 hektare.
Kepala BPBD HST, Budi Haryanto menjelaskan, berdasarkan data tersebut titik panas tersebar pada sembilan kecamatan di HST.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila ditemukan titik api kebakaran hutan lahan, ” ungkapnya.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Sementara itu Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P., M.Han melalui Perwira Seksi Operasi Kodim 1002/HST Kapten Inf Subhan mengingatkan kembali kepada warga masyarakat terkait UU RI No 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang isinya setiap orang yang melakukan pembakaran lahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
“Stop membakar hutan dan lahan. Selain mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan juga dapat dipidana, ”tegasnya.(pendim1002).